Selasa, 19 November 2019

Amnesti Pajak Akan Berakhir Periode Ancaman Segera Diterapkan

"Amnesti Pajak Akan Usai, Periode Gertakan Sesegera Diterapkan , Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan program amnesti pajak atau tax amnesty yang akan usai pada 31 Maret 2017. Periode pertama kami merekomendasikan, periode ke-2 kami mengingatkan, periode ke-3 kami meneror bila ada yang tidak ikut, papar Direktur Penyuluhan, Service, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017. Yoga menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak sedang kumpulkan data dan informasi serta kontrol bikin Harus Pajak (WP) yang belum patuh atau menyepelekan tax amnesty. Ini sesuai dengan Klausal 18 Undang-Undang Tax Amnesty. Waktu program tax amnesty, DJP akan beralih konsentrasi pada pengusutan WP baik badan atau orang pribadi yang tidak ikut program itu atau yang ikut tapi tidak memberi laporan semua hartanya. Petugas pemeriksa, kata Yoga, akan ditambah 2x lipat dengan tingkatkan personel dari account representative (AR). Regulasinya semakin simpel, bila ada harta dan belum ikut tax amnesty akan digunakan pajak penghasilan dengan ongkos normal, tuturnya. Yoga menerangkan, dari keseluruhnya warga Indonesia seputar 250 juta orang, seharusnya ada sekitar 50 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Harus Pajak (NPWP). Tapi, saat ini banyaknya warga yang memiliki NPWP baru seputar 32 juta WP dan dari banyaknya itu yang memberi laporan SPT baru seputar 12 juta WP. Saat ini keseluruhnya WP yang telah berpartisipasi dalam program tax amnesty sudah tiba 700 ribu. Yoga ingin permasalahan pajak berlaku adil. WP yang patuh ikut program tax amnesty memperoleh keringanan.Sedang harus pajak yang tidak berpartisipasi dan ditemukan ada harta yang belum dilaporkan akan diberi ragu. Ada persoalan kepatuhan yang mengmelawan waktu keterbukaan informasi, tuturnya. Yaitu terkait dengan Automatic Exchange of Tax Information (AEOI) yang akan mulai diaplikasikan pada September 2018. Menurut Yoga, pemerintah memiliki dua pilihan dalam menyongsong ketetapan AEOI itu, yaitu langsung kerjakan penegakan hukum atau menjembataninya dengan memberi kesempatan tax amnesty. Lebih penting , Yoga memprioritaskan arah dari tax amnesty untuk naikkan basis perpajakan Indonesia saat ini. Kami lihat ini belum dipakai dengan maksimal, sampai diingatkan untuk gunakan kesempatan satu bulan ini.' GHOIDA RAHMAH "" "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar