Senin, 04 November 2019

OJK Tolak Ikut Campur Pembekuan PayTren

"OJK Tolak Ikut Campur Pembekuan PayTren , Jakarta -Ketua Otoritas Service Keuangan Wimboh Santoso mengaku tidak bisa ikut mengenai pembekuan izin Paytren oleh Bank Indonesia. Ia menjelaskan hal tersebut masuk ke pola pembayaran, OJK tidak memiliki kuasa terkait hal tersebut. Bila produk itu otoritasnya ada di BI, tuturnya usai hadiri diskusi publik bertajuk Waspada Investasi Bodong di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu, 7 Oktober 2017. Ia mereferensikan masyarakat yang membutuhkan informasi seterusnya untuk menanyakan langsung ke lembaga yang berkuasa, bukan ke OJK. Namun, ia menerangkan tim Satgas Waspada Investasi OJK akan kerjakan analisa seterusnya terkait permasalahan itu. Aku belum memperbaharui informasi permasalahan itu (permasalahan Paytren), tuturnya menolak memberikan komentar lebih jauh. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menerangkan BI perlu memandang instansi yang kumpulkan dana masyarakat melalui uang elektronik. Service itu harus diyakinkan sesuai dengan ketetapan membuat perlindungan konsumen. Izin mengenai service uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam ketetapan itu disebutkan bila lembaga bukan sekedar bank yang mengatur dana float Rp 1 miliar atau lebih harus minta izin jadi penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk barisan kewajiban sesegera bank. PayTren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak tercantum sudah mengatur dana float di atas Rp 1 miliar, tapi belum memiliki izin dari BI. Bank sentral putuskan hentikan service sementara hingga kantongi izin. Agus menerangkan proses pemberian izin akan berjalan paling lama 90 hari. Waktu itu mulai dihitung setelah semua persyaratan dipenuhi e-commerce. Selama izin diproses, setiap lembaga masih bisa lakukan transaksi, tapi tidak melalui uang elektronik. Bisa tunai, debet, atau yang lain, tuturnya. M. JULNIS FIRMANSYAH "" "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar