Sabtu, 16 November 2019

UMK Jateng Dinilai Terlalu Rendah Pekerja Pertimbangkan Gugatan

"UMK Jateng Dilihat Demikian Rendah, Pekerja Pikirkan Gugatan , Semarang- Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Heru Budi Utoyo mempertimbangkan langkah tuntut hasil penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK Jateng). Menurut dia, KSPN rasakan susah sebab angka yang ditetapkan tidak dengarkan ide beberapa buruh. Kami masih pikirkan apa akan kerjakan tuntutan atau mungkin tidak. Kita rapatkan barisan dulu. Karena waktu pertemuan dengan Dewan Pengupahan, Gubernur (Gubernur Jawa Tegah Ganjar Pranowo) tidak mengatakan angka, tapi hari ini malah langsung ditetapkan, katanya pada Tempo, Selasa, 21 November 2017. Baca juga: UMP Jateng 2018 Rp1,48 Juta, di Bawah Jawa barat dan Jawa timur UMK di Jawa Tengah lebih rendah dibandingkan di Jawa Timur. Kota Surabaya jadi daerah yang nilai UMK-nya tertinggi di Jawa Timur, yaitu Rp3,583 juta, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.580.370,64. Sedang yang terendah adalah Kabupaten Magetan dan Trenggalek dengan besaran UMK Rp 1,509 juta. Heru mengaku susah waktu upah yang ditetapkan condong ke pengusaha. Ia memberi contoh, di Kota Semarang, yang disebutkan ibu kota Jawa Tengah, UMK ditetapkan Rp 2.310.087, walaupun sebetulnya ada dua angka yang diusulkan saat itu. Kami pendapat Rp 2.754.865, sedang pengusaha pendapat Rp 2,3 juta. Tapi bukan jalan tengah yang diambil, justru berpihak pada pengusaha. Bila seperti ini, Gubernur tidak tahu bila kepentingan tidak mati di Semarang semakin jauh dari KHL (Kepentingan Tidak mati Lumrah), tuturnya. Dalam penetapan UMK 2018, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah tanda-tangani ketentuan UMK 2018 untuk 35 daerah se-Jawa Tengah. Kenaikan UMK didasarkan pada Ketetapan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam penetapan itu, Kota Semarang jadi wilayah paling tinggi dengan nominal Rp 2.310.087,50 dan Kabupaten Banjarnegara paling rendah Rp 1.490.000. Kenaikan itu rata-rata 8,7 persen sesuai dengan PP 78. Ketentuannya harus pakai PP. Di beberapa tempat ada yang tidak persis PP, tapi rata-rata kenaikannya melalui PP. Jangan kuatir, tidak ada yang di bawah PP 78 nominalnya, kata Ganjar. Berikut ini UMK di Jawa Tengah. 1. Kota Semarang: Rp 2.310.087,50 2. Kabupaten Demak: Rp 2.065.490 3. Kabupaten Kendal: Rp 1.929.458 4. Kabupaten Semarang: Rp 1.900.000 5. Kota Salatiga: Rp 1.735.930 6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.560.000 7. Kabupaten Boyolali: Rp 1.651.650 8. Kota Surakarta: Rp 1.668.700 9. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.648.000 10. Kabupaten Sragen: Rp 1.546.492,72 11. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.696.000 12. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.524.000 13. Kabupaten Klaten: Rp 1.661.632,35 14. Kabupaten Batang: Rp 1.749.900 15. Kota Pekalongan: Rp 1.765.178,63 16. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.721.637,55 17. Kabupaten Pemalang: Rp 1.588.000 18. Kota Tegal: Rp 1.630.500 19. Kabupaten Tegal: Rp 1.617.000 20. Kabupaten Brebes: Rp 1.542.000 21. Kabupaten Blora: Rp 1.564.000 22. Kabupaten Kudus: Rp 1.892.500 23. Kabupaten Jepara: Rp 1.739.360 24. Kabupaten Pati: Rp 1.585.000 25. Kabupaten Rembang: Rp 1.535.000 26. Kota Magelang: Rp 1.580.000 27. Kabupaten Magelang: Rp 1.742.000 28. Kabupaten Purworejo: Rp 1.573.000 29. Kabupaten Temanggung: Rp 1.557.000 30. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.585.000 31. Kabupaten Kebumen: Rp 1.560.000 32. Kabupaten Banyumas: Rp 1.589.000 33. Kabupaten Cilacap: Rp 1.841.000 34. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.490.000 35. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.655.200 Sumber UMK Jateng: Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah "" "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar